0
komentar
Tampilkan postingan dengan label BERITA SEPUTAR KJP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA SEPUTAR KJP. Tampilkan semua postingan
Di bawah ini merupakan Daftar penerima KJP 2014 yang baru, dimana telah kami usulkan yaitu sebanyak 40 Siswa melalui Online Pertanggal 28 Februari 2014
Sedangkan Daftar Penerima KJP 2014 Lanjutan Tahun 2013
- Sesuai Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 31/-078.8 tanggal 07 Agustus 2014, daftar nama calon penerima KJP yang tidak dilengkapi dengan nama sekolah, alamat sekolah, kelas, NISN, dan NIK, agar terlebih dahulu diisi dengan lengkap untuk penyaluran dana KJP.
- Seluruh Operator Sekolah agar segera mengunduh (download) Daftar Siswa Penerima KJP, dan selanjutnya mengisi kolom-kolom yang masih kosong dengan data yang benar.
- Melengkapi data pada kolom isian yang masih kosong, dilakukan melalui entry online yang waktunya bersamaan dengan jadwal pengajuan usulan baru KJP pada minggu ketiga dan keempat bulan Agustus 2014.
- Dana KJP hanya dicairkan kepada siswa yang sudah diisi dengan data lengkap pada seluruh kolom (nama sekolah, alamat sekolah, kelas, NISN, NIK)
- Bagi peserta didik yang belum lengkap data isian nama sekolah, alamat sekolah, kelas, NISN, dan NIK, pencairan dana Bansos KJP ditunda untuk sementara waktu, dan baru dicairkan setelah seluruh kolom isian nama sekolah, alamat sekolah, kelas, NISN, dan NIK, diisi dengan data yang benar.
- Jadwal usulan baru KJP untuk proyeksi Tahun Anggaran 2015, akan dibuka pada minggu ketiga s.d keempat bulan Agustus 2014 dengan cara entry online oleh Operator Sekolah yang sudah diberikan username dan password untuk login ke dalam SIM KJP
Silahkan KLIK DISINI
Pencairan KJP
- Kepala Sekolah wajib mengunduh (download) pada menu
Pengumuman Penting, dalam situs ini : Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun
2013 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari
Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar, dan selanjutnya wajib
mensosialisasikan/diseminasi kepada guru dan orang tua/wali siswa
penerima KJP, agar dipahami, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
- Dana Bantuan Sosial KJP akan segera dicairkan. Untuk
kepentingan pencairan dana KJP, diinstruksikan kepada seluruh Kepala
Sekolah segera menyerahkan ke lt. 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta, 3 dokumen sbb :
- a. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Sosial (Bansos) KJP dari Orang Tua Siswa (1 lembar setiap siswa)
- b. Surat Pernyataan Bertanggungjawab Atas Penggunaan Dana Bansos KJP dari Orang Tua Siswa (1 lembar setiap siswa tanpa materai)
- c. Kwitansi Dana Bansos KJP
bermaterai Rp. 6.000,- (1 lembar setiap siswa, gunakan lembar kwitansi
yang dapat dibeli di warung/toko)
- Contoh format a,b,c diatas dapat diunduh (download) di menu : Pengumuman Penting
- Diserahkan mulai hari Senin, 25 Agustus 2014 dan paling lambat hari Jumat, 29 Agustus 2014.
UNDUH FORMULIR DI BAWAH INI
- Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013 (Khusus Bagi Kepala Sekolah)
- Surat Permohonan Pencairan KJP Tahun Anggaran 2014 dari Orang Tua Siswa (Dokumen A)
- Surat Pernyataan Bertanggungjawab Atas Penggunaan Dana KJP dari Orang Tua Siswa (Dokumen B)
- Kwitansi Penerimaan Dana KJP dari Orang Tua Siswa (Dokumen C)
- Contoh Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Sekolah/Madrasah (~)
- Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) dari Orang Tua Siswa (~)
- Contoh Surat Permohonan Mendapatkan Dana Bansos KJP (~)
- Surat Edaran Verifikasi Penerima KJP_2 (~)
- Surat Edaran Verifikasi Penerima KJP_1 (~)
- Surat Edaran Penyerahan Fotokopi Bukti Transfer Dana KJP (~)
- Surat Edaran Penyerahan Fotokopi Bukti Transfer Dana KJP (~)
- Panduan Menu Pembaharuan Siswa Naik Jenjang/Mutasi (~)
- Laporan Penggunaan Dana KJP (~)
Download Daftar Siswa Penerima KJP Bulan Januari-Juni 2014
- SD/SDLB/MI/PKBM Paket A_ Lanjutan 2013
- SD/SDLB/MI/PKBM Paket A_ Usulan Online 2014
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM Paket B_Usulan Online 2014
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM Paket B_Lanjutan 2013
- SMA/MA/SMK/PKBM Paket C_Usulan Online 2014
- SMA/MA/SMK/PKBM Paket C_Lanjutan 2013
Dana Kartu Jakarta Pintar Cair Setelah Pilpres
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan kelengkapan teknis Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah selesai dikerjakan. Namun pihaknya belum bisa mencairkan dana karena harus menunggu pemilihan presiden pada 9 Juli 2014."Ini komitmen kami sesuai edaran dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Lasro, Kamis, 22 Mei 2014. Hal ini, kata dia, untuk menghindari penyelewengan penggunaan anggaran pemerintah. Dia memastikan anggaran cair setelah pemilihan presiden. "Cuma persoalan waktu," ujarnya.
Lasro mengakui ada sejumlah pihak yang komplain atas kebijakan tersebut. Namun hal itu harus tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan. Dia juga masih menunggu hasil koordinasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. "Karena minggu lalu mau diadakan rapat belum dilaksanakan sampai sekarang," kata Lasro.
KPK menyarankan agar dana bansos tak dicairkan lebih dulu sampai pelaksanaan pemilihan presiden selesai. Langkah ini diambil untuk menghindari penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik. (Baca: KPK: Dana Bansos Bukan untuk Kampanye Pemilu)
Pernyataan tersebut tampaknya menyebabkan sulit untuk mewujudkan tekad Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang ingin mempercepat eksekusi program KJP sebelum dirinya cuti untuk mencalonkan diri sebagai presiden. (Baca: Jokowi Sulit Cairkan Dana Kartu Jakarta Pintar)
Sebelumnya Gubernur Jokowi mengklaim sedang mempercepat eksekusi program KJP. Menurut Jokowi, dirinya telah mengurus prosedur pencairan anggaran KJP tersebut. "KJP sudah diurus, tak lama lagi akan cair," kata Jokowi.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/05/23/083579814/Dana-Kartu-Jakarta-Pintar-Cair-Setelah-Pilpres
INFO TERKAIT :
Langganan:
Komentar (Atom)
Galeri Foto 1
Galeri Foto 2
Galeri Foto 3
Galeri Foto 4
Galeri Foto 5







