Tepatnya Hari Senin, Tanggal 23 Juni 2014 bertempat di Hotel Balairung Lt. 3 - Matraman Jakarta Timur, SUDIN DIKDAS mengadakan sosialisasi tentang info NUPTK 2014.
Dalam paparannya kepada para undangan yang sebagian besar adalah operator sekolah dikatakan bahwa melalui layanan sistem informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru ini hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Dalam paparannya kepada para undangan yang sebagian besar adalah operator sekolah dikatakan bahwa melalui layanan sistem informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru ini hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK baru dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati atau Walikota. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Pada paparan tersebut dikatakan bahwa kendala yang banyak dihadapi dalam pengajuan NUPTK Baru saat ini adalah terletak pada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Beliau berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan solusi tersebut.
Silahkan Unduh Materi Lengkapnya
Dengan Judul: Pengajuan NUPTK Baru (2014)
Ditulis Oleh Mr-Y
Berikanlah saran dan kritik atas artikel ini. Terima kasih
0 Response to "Pengajuan NUPTK Baru (2014)"
Posting Komentar