BERDASARKAN KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 892 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYALURAN DAN URAIAN PENGGUNAAN MASING-
MASING KODE REKENING BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014
MASING KODE REKENING BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2014.
Silahkan Unduh Materi Lengkapnya
Dengan Judul: JUKNIS BOP 2014
Ditulis Oleh Mr-Y
Berikanlah saran dan kritik atas artikel ini. Terima kasih
0 Response to "JUKNIS BOP 2014"
Posting Komentar