1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
50
= ——— x 100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai
PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang
diperoleh dalam periode 1 tahun adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ————————————————————————
4
{(50-3-5) x 24/24 x 100%}
= ———————————— = 10,5
4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang
dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4) Angka kredit yang diperoleh sebanyak
10.5 per tahun. Apabila memperoleh nilai kinerja
tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran
yang dikumpulkan adalah = 10.5 x 4 = 42
5) Apabila melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit
dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3
+ 5 = 50.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk
naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b). Jadi dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Unduh Contoh SKP (klik DI SINI)
Dengan Judul: PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) DAN CARA MENGHITUNGNYA
Ditulis Oleh Mr-Y
Berikanlah saran dan kritik atas artikel ini. Terima kasih
0 Response to "PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) DAN CARA MENGHITUNGNYA"
Posting Komentar