Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berikut ini kami sampaikan Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2010 Tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta serta lampiran dokumen pendukung yang dapat diunduh pada
tautan di bawah ini (Sumber * Link ):
Dengan Judul: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Ditulis Oleh Mr-Y
Berikanlah saran dan kritik atas artikel ini. Terima kasih
0 Response to "Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)"
Posting Komentar